Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Miliar dari Denda Masyarakat yang Langgar PSBB

Kompas.com - 05/08/2020, 17:15 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mengumpulkan Rp 2 miliar dari hasil denda masyarakat yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami mempunyai data bahwa sampai saat ini punishment-nya ada dua, pertama bentuk uang, kita sudah mengumpulkan lebih dari Rp 2 miliar dari pelanggaran tadi," kata Widya dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Satpol PP Jangan Dimaki, Jangan Dibenci

Widya mengatakan, pihaknya tidak pernah bermaksud mengejar uang masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, pemerintah hanya ingin berusaha mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Kami tentunya bukan mengejar uangnya tapi bagaimana mendisiplikan masyarakat," ujar dia.

Selain sanksi denda, Widya mengatakan, pemerintah juga memberlakukan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Harus membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memakai rompi pelanggar PSBB," ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetor total Rp 2,47 miliar ke kas daerah dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak PSBB periode dua hingga perpanjangan PSBB transisi.

"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan minggu ini ada Rp 2.470.710.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya sejak PSBB tahap dua," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Masif Lakukan Pemeriksaan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Dua Strategi Ini

Arifin menyampaikan aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hingga 3 Agustus 2020, tercatat 62.198 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

Rinciannya, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 1.007.560.000. Sementara itu, sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com