Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Mungkin Ajukan PK, Mahfud Minta MA Tak Main-main

Kompas.com - 31/07/2020, 08:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Mahfud, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana secara fisik, maka dia memenuhi syarat untuk kembali mengajukan PK.

"Begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi. Maka, juga mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA," ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenko Polhukam, Jumat (31/7/2020).

Mahfud sekaligus menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah. Proses tersebut merupakan ranah MA.

Baca juga: Kabareskrim Janji Transparan Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

"Bukan urusan pemerintah, bukan urusan Presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu, yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," ujar Mahfud.

Dirinya berharap pimpinan MA memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh.

Mahfud juga mengingatkan masyarakat agar memahami konteks ranah pemerintah dengan proses peradilan hukum.

Tugas pemerintah, menurut dia, adalah menghadirkan pihak terhukum atau terpidana.

Sementara itu, urusan peradilan sudah masuk ranah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah MA.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Mahfud Ajak Masyarakat Pelototi Pengadilan

"Jadi, ke depannya MA supaya diawasi, tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak. Jaksa Agung dan Kapolri yang sekarang ini beserta Kabareskrim saya sudah berdiskusi dari hati ke hati," kata Mahfud.

"Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, permohonan PK Djoko Tjandra yang diajukan sebelumnya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima sehingga Djoko dapat mengajukan PK kembali.

"Besok dia bisa mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung dan bisa dipertimbangkan lagi PK-nya akan dikabulkan atau tidak. Nah, kalau ini sudah di luar jangkauan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, pengawasan dari masyarakat sangat penting karena penangkapan Djoko Tjandra pun tak lepas dari dorongan publik.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Kabareskrim: Ada Proses Hukum di Kejaksaan dan Polri


"Saya kira berikutnya di Mahkamah Agung itu supaya berjalan benar kalau dia ajukan PK lagi, tapi mudah-mudahan dia tidak PK, dijalani saja dua tahun," kata Mahfud.

Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam. Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.

Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com