Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Ingatkan Korupsi Penanganan Bencana Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 27/07/2020, 15:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengingatkan tentang ancaman hukuman mati terkait praktik korupsi dalam penanganan bencana.

Firli mewanti-wanti supaya tak ada korupsi dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, lantaran pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Firli Ungkap Capaian KPK Enam Bulan Terakhir: 160 Kasus, 85 Tersangka

"Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami ingatkan, KPK akan tegas dan akan terus berkomitmen memberantas korupsi," kata Firli melalui tayangan video dalam sebuah diskusi daring, Senin (27/7/2020).

"Ingat, tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," lanjutnya.

Firli mengatakan, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga melanggar hak asasi manusia.

Sebab, akibat praktik korupsi, tujuan negara dalam mencapai cita-cita bisa gagal.

"Kalau boleh saya katakan kejahatan korupsi masuk juga dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan," ucapnya.

Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Termasuk Kejahatan Kemanusiaan

Firli pun mengungkap, dalam upaya memberantas korupsi, pihaknya menggunakan tiga pendekatan.

Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Dalam hal ini KPK berupaya memberikan pemahaman dan pengetahuan ke masyarakat betapa korupsi membawa dampak buruk dan dapat menggagalkan tujuan negara.

Pendidikan pencegahan korupsi, kata Firli, dilakukan melalui jejaring pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, yang melibatkan para pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Kedua, pendekatan pencegahan. Menurut Firli, memberantas korupsi bisa dilakukan dengan cara memperbaiki sistem.

Oleh karenanya, sistem penyelenggaraan negara harus diperbaiki sedemikian rupa untuk menutup peluang atau kesempatan setiap orang yang ingin melakukan korupsi.

"Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna," tutur Firli.

Baca juga: KPK Minta Inspektorat Pemerintah Daerah Berperan Berantas Korupsi

Terakhir yakni pendekatan penindakan atau penegakan hukum. Hal ini menjadi upaya terakhir jika pendidikan dan pencegahan korupsi belum berakhir secara maksimal.

Dalam hal ini, kata Firli, penegak hukum harus keras dan tegas terhadap para pelaku korupsi. Penegak hukum juga harus mampu mengingatkan masyarakat bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar kemanusiaan.

Firli menyebut, memberantas korupsi bukan hal yang mudah. Tetapi, KPK akan terus melakukan upaya tersebut.

"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi bukan semudah bagaimana membalikkan tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan tindakan yang tegas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com