JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengkajian Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu mengatakan, salah satu cara pemerintah mencegah anak dari kegiatan merokok adalah dengan menaikan harga rokok di pasaran.
Hal tersebut disampaikan Febrio dalam Webinar Hari Anak Nasional bertajuk 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju, Melalui Kenaikan Cukai, Tembakau dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok', Senin (27/7/2020).
"Apa yang bisa dilakukan? Simplenya begini, kita harus membuat rokok itu tidak murah bagi anak-anak. Jangan sampai terjangkau," kata Febrio.
Febrio mengatakan, sejak 2013 harga rokok cenderung semakin mahal. Ditambah produksinya yang menurun dalam kurun waktu 2013-2018.
Baca juga: Perokok Anak dan Dewasa Meningkat, Ahli Sebut Perlunya Upaya Advokasi
Namun, disebutkannya, pada 2019 suasana perekonomian kurang kondusif untuk menaikkan cukai dan seperti diprediksi, produksi rokok kembali melonjak.
Meski demikian, katanya, kecenderungan produksi rokok menurun sejak 2013 hingga saat ini.
"Inilah bukti konsistensi kebijakan pemerintah untuk membuat harga rokok itu semakin relatif mahal supaya anak-anak semakin tidak bisa menjangkau," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan, untuk mencegah adanya perokok di bawah umur juga diperlukan bantuan pendidikan orang tua.
"Ini juga masalah gaya hidup, masalah disiplin keluarga, masalah teladan dari orang tua. Masalah pendidikan," ucap Febrio.
Baca juga: Perokok Anak Meningkat, Pemerintah Perlu Perketat Pengendalian Rokok
Sebelumnya, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC), Dr Sumarjati Arjoso SKM mengatakan, kondisi konsumsi rokok di Indonesia sangat memperihatinkan.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, proporsi penduduk yang mengonsumsi tembakau berbentuk hisap dan kunyah pada laki-laki mencapai sebesar 62,9 persen dan perempuan sebesar 4,8 persen.
Proporsi data pada tahun 2018 menunjukkan pengurangan persentasi jumlah laki-laki yang mengonsumsi tembakau daripada tahun 2016, yaitu sebesar 68,1 persen.
Namun perlu dilihat juga, proporsi jumlah konsumsi tembakau oleh perempuan di tahun 2016 hanya sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Gara-gara Rokok, Anak Bacok Ayah Kandung Usia 95 Tahun hingga Tewas
"Itu artinya ada kecenderungan meningkat (konsumsi tembakau oleh perempuan)," kata Sumar dalam diskusi bertajuk Upaya Advokasi Kebijakan Berbasis Data Guna Melindungi Anak dan Remaja Jadi Target Industri Rokok, Rabu (17/6/2020).
Kata Sumar, perokok di usia anak-anak hingga remaja di perbandingan waktu yang sama, juga sungguh memperihatinkan.
Hal itu dikarenakan, pada usai remaja terjadi peningkatan perokok sebesar 0,7 persen pada usia 10 hingga 14 tahun. Serta, peningkatan sebesar 1,4 persen pada usia remaja 15-19 tahun.
Jadi, secara keseluruhan data per tahun 2018 konsumsi rata-rata tembakau hisap dan kunyah pada usia 15 tahun ke atas adalah sebesar 33,8 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.