Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tegaskan Tak Berwenang Mengawasi Youtube dan Netflix

Kompas.com - 22/07/2020, 21:00 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengawasi radio dan televisi.

Platform Youtube dan Netlfix disebut bukan wewenangnya lantaran tidak menggunakan frekuensi publik.

"Itu termaktub dalam undang-undang, ketika frekuensi yang dikategorikan milik publik, diturunkan yang namanya dua produk, yaitu televisi dan radio," kata Yuliandre dalam diskusi literasi daring, Rabu (22/7/2020).

Sementara, untuk mengawasi konten yang ada di media baru, yaitu media digital semisal Netflix atau YouTube, menurut Yuliandre, bukan wewenang KPI.

Baca juga: Anji Sayangkan Sistem YouTube yang Populerkan Konten Sensasional

Sebab, frekuensi pada media baru tersebut adalah frekuensi digital.

"Nah ketika frekuensi itu sudah berubah diksinya bernama medium channel, yang bernama platform digital, memakai yang namanya internet, artinya di sini ada namanya frekuensi dunia," ujar Yuliandre.

Apabila dalam perkembangan ke depan KPI diberikan mandat oleh undang-undang untuk mengawasi media baru, maka KPI akan melaksanakannya.

"Misalnya maju ke depan platform apapun definisi broadcasting asal ada audio dan visual apapun salurannya diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, baru KPI bekerja," ucap Yuliandre.

"Tapi kalau ruang itu enggak ada, berarti melanggar undang-undang," lanjut dia

Menurut Yuliandre, regulasi di Indonesia memang terlambat untuk menghadapi percepatan teknologi.

Baca juga: Musim Ketiga Aggretsuko akan Tayang di Netflix Mulai 27 Agustus

Dia mencontohkan, tampilan TV yang semakin jernih di negara lain, sementara di Indonesia belum merasakannya.

"Kita itu selalu telat dalam sebuah regulasi, ketika teknologi sudah maju kedepan, ketika hari ini orang sudah digital TV-nya sudah bersih, enggak samar-samar, enggak putus-putus, seperti sekarang ya mungkin kita rasakan ya ke depan itu namanya HD 4K." ujar Yuliandre.

"Negara sahabat sudah menikmati, tetapi kita baru proses karena ada infrastruktur yang harus kita bereskan dan termasuk regulasi," lanjut dia.

Untuk diketahui, frekuensi radio dan televisi yang diawasi KPI jumlahnya 3.079. Jumlah tersebut terdiri dari 1.979 Radio dan 1.100 Televisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com