Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Wahyu Setiawan Kan Mau "Nyanyi", Tinggal KPK Perbesar Volumenya atau Tidak

Kompas.com - 22/07/2020, 11:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saiful Anam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan justice collaborator (JC) yang diajukan Wahyu.

Saiful mengatakan, KPK semestinya harus mempertimbangkan pengajuan JC tersebut untuk membuktikan bahwa KPK serius membongkar dugaan-dugaan korupsi yang diketahui Wahyu.

"KPK serius enggak nih, gong sudah diberikan, ini kan mau nyanyi, istilahnya mic sudah diserahkan, tinggal mau enggak KPK memperbesar volume mic-nya," kata Saiful kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku hingga Kecurangan Pemilu

Menurut Saiful, bila JC yang diajukan Wahyu tidak dipertimbangkan oleh KPK, komtimen KPK justru akan dipertanyakan.

"Kalau tidak diterima, justru ini menjadi bola liar, ada apa ini KPK kok tidak menerima justice collaborator-nya Wahyu?" ujar Saiful.

Saiful pun menilai Wahyu memenuhi syarat untuk menjadi JC karena menurut dia, Wahyu bukan pelaku utama dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu yang menjerat Wahyu.

Saiful juga menyebut Wahyu telah bersikap kooperatif sejak awal penyidikan dengan mengakui penerimaan uang terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) dan seleksi anggota KPU Papua Barat serta mengembalikannya ke KPK.

"Yang mengatakan kenapa tidak dari awal (kooperatif), dia tidak melihat berkas perkara. Kalau melihat berkas perkara saya yakin tidak mengatakan demikian, karena sedari awal itu Wahyu mau mengungkap semua, sekarang kita uji keseriusan KPK," kata Saiful.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Saiful mengatakan, kliennya akan membongkar tiga hal bila dikabulkan sebagai JC.

Pertama, dugaan keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga, dan komisioner KPU terkait kasus PAW Harun Masiku.

Kemudian, suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua Barat yang disebut berasal dari Gubernur Papua Barat serta suap terkait pemilihan anggota KPU di provinsi lainnya.

Ketiga, lanjut Saiful, Wahyu juga ingin membongkar dugaan kecurangan pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.

Baca juga: Wahyu Setiawan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, KPK Tak Masalah

Adapun kini Wahyu berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI-P Saeful Bahri.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun.

Baca juga: Pejabat KPU Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Wahyu Setiawan

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Di samping itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com