Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Dinilai Tak Mungkin Ubah Hasil Pilpres 2019, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/07/2020, 20:49 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak mungkin dilaksanakan.

Sebab, menurut Ray, situasi politik Indonesia sudah kondusif dengan menerima hasil Pilpres 2019.

"Sudah tidak mungkin, karena kedua pasangan capres sudah menerima hasil pilpres," ucap Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Pengaruhi Legitimasi Jokowi

Kemudian, kata Ray, yang melakukan gugatan aturan atau PKPU kepada MA bukanlah orang yang terkait langsung dalam pencalonan atau pasangan capres yang bersangkutan.

"Jadi putusannya kalau diterima oleh dua pasangan capres sebagaimana adanya tidak ada riak-riak lagi yang perlu untuk diperdebatkan," tutur Ray.

Bahkan, Ray mengatakan bahwa persaingan dalam Pilpres 2019 sudah tidak relevan lagi dibicarakan dengan bergabungnya Prabowo Subianto ke dalam pemerintahan.

Saat ini, Jokowi merupakan pembantu Presiden Joko Widodo dengan menjabat Menteri Pertahanan.

"Faktanya sekarang Pak Prabowo dan Gerindra bahkan ikut serta di dalam kabinet Jokowi," ujar Ray.

"Secara politik, hasil pilpres sudah diterima dengan legawa, legawanya malah berlebihan karena pasangan capres yang bertanding pun ikut di dalam kekuasaan," kata dia.

Baca juga: Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh

Ray  melanjutkan, gejolak politik bisa saja terjadi jika putusan MA tersebut diterima dan dilaksanakan.

Padahal, menurut dia, masyarakat sudah tidak menginginkan kondisi bangsa yang terbelah. Apalagi, saat itu politik identitas begitu menguat.

"Situasi pilpres kita seperti 2019, kemudian di 2014 yang lalu, jauh dari apa yang kita namakan sehat. Kita bukan hanya berbeda tetapi bisa bisa terbelah sebagai sebuah bangsa akibat politik identitas yang begitu kuat menjelma," ujar Ray.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com