Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richo Andi Wibowo
Dosen

Dosen Fakultah Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan minat riset Kontrak Pemerintah dan Pencegahan Patologi Birokrasi | Anggota UNIID

Covid-19 dan Refleksi Kritis Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 07/07/2020, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Richo Andi Wibowo*

PANDEMI Covid-19 telah menekan anggaran pemerintah. Untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan menguatkan aneka alternatif pendanaan yang lain non APBN, termasuk melalui kerjasama dengan pihak swasta (KPS).

Namun, pelaksanaan KPS memiliki beberapa catatan kritis dari perspektif hukum yang perlu diperhatikan.

Pertama, terdapat tiga regulasi yang mengatur objek yang sama, yakni penyediaan infrastruktur melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Padahal masing masing regulasi menarasikan substansi dan prosedur yang berbeda. Pada level operasional, terutama di level pemda, keberadaan tiga regulasi ini kerap membingungkan.

Baca juga: Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?

Tiga regulasi ini adalah:

(i) Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Penyediaan Infrastruktur;

(ii) PP 27/2014 jo. PP 28/2020 tentang Pengelolaan Benda Milik Negara/Daerah yang sebagian materinya adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan,

(iii) PP 28/2018 tentang Kerjasama Daerah yang mencakup Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang salah satu bahasannya adalah KSDPK untuk penyediaan infrastruktur.

Dengan menguraikan hal di atas, maka penulis juga ingin menggarisbawahi bahwa KPBU dan KPS bukanlah sinonim sebagaimana yang banyak orang kira. KPBU adalah bagian dari KPS. Setidaknya hal ini jika ditinjau dari perspektif regulasi nasional,

Proyek Gajah Putih

Catatan kritis selanjutnya adalah, pemerintah pusat atau daerah perlu memastikan agar tidak melakukan “proyek gajah putih”.

Jangan sampai seperti tradisi bangsawan Siam masa lalu yang gandrung memelihara gajah putih, di mana keberadaanya hanya untuk kemegahan. Namun nirmanfaat dan biaya perawatannya tinggi.

Baca juga: Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur Capai Rp 53,38 Triliun, Jalan Tol Mendominasi

Maka, pembangunan tidak boleh berdasarkan keinginan semata yang abai atas analisa dan perhitungan yang cermat.

Catatan ini relevan untuk ketiga mekanisme pembangunan infrastruktur yang diadopsi pemerintah saat ini: (i) melalui KPS; (ii) pendanaan penuh APBN/D via pengadaan barang jasa, atau; (iii) melalui penugasan kepada BUMN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com