Salin Artikel

Covid-19 dan Refleksi Kritis Pembangunan Infrastruktur

PANDEMI Covid-19 telah menekan anggaran pemerintah. Untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan menguatkan aneka alternatif pendanaan yang lain non APBN, termasuk melalui kerjasama dengan pihak swasta (KPS).

Namun, pelaksanaan KPS memiliki beberapa catatan kritis dari perspektif hukum yang perlu diperhatikan.

Pertama, terdapat tiga regulasi yang mengatur objek yang sama, yakni penyediaan infrastruktur melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Padahal masing masing regulasi menarasikan substansi dan prosedur yang berbeda. Pada level operasional, terutama di level pemda, keberadaan tiga regulasi ini kerap membingungkan.

Tiga regulasi ini adalah:

(i) Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Penyediaan Infrastruktur;

(ii) PP 27/2014 jo. PP 28/2020 tentang Pengelolaan Benda Milik Negara/Daerah yang sebagian materinya adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan,

(iii) PP 28/2018 tentang Kerjasama Daerah yang mencakup Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang salah satu bahasannya adalah KSDPK untuk penyediaan infrastruktur.

Dengan menguraikan hal di atas, maka penulis juga ingin menggarisbawahi bahwa KPBU dan KPS bukanlah sinonim sebagaimana yang banyak orang kira. KPBU adalah bagian dari KPS. Setidaknya hal ini jika ditinjau dari perspektif regulasi nasional,

Proyek Gajah Putih

Catatan kritis selanjutnya adalah, pemerintah pusat atau daerah perlu memastikan agar tidak melakukan “proyek gajah putih”.

Jangan sampai seperti tradisi bangsawan Siam masa lalu yang gandrung memelihara gajah putih, di mana keberadaanya hanya untuk kemegahan. Namun nirmanfaat dan biaya perawatannya tinggi.

Maka, pembangunan tidak boleh berdasarkan keinginan semata yang abai atas analisa dan perhitungan yang cermat.

Catatan ini relevan untuk ketiga mekanisme pembangunan infrastruktur yang diadopsi pemerintah saat ini: (i) melalui KPS; (ii) pendanaan penuh APBN/D via pengadaan barang jasa, atau; (iii) melalui penugasan kepada BUMN.

Apapun mekanisme yang diambil, ini tetap akan memberikan beban kepada anggaran, walaupun dengan derajat yang berbeda.

Bandara Kertajati misalnya. Sudah menghabiskan biaya besar, berkonflik dengan petani ketika melakukan pembebasan lahan, namun hanya berujung pada bandara yang megah yang sepi.

LRT di Palembang adalah contoh yang lain. Ini terkesan dibangun hanya untuk memberikan impresi bahwa Indonesia memiliki sarana transportasi modern untuk para atlit dan ofisial Asian Games. Setelah perhelatan ini selesai, kompartemen LRT berkapasitas 125 orang hanya terisi lusinan pengguna saja.

Maka, relevan untuk menerima dan meresapi kritik bahwa penentuan pembangunan infrastruktur di Indonesia terkadang lebih dipandu oleh kepentingan politik dan bukan oleh pertimbangan ilmiah (World Bank, 2018).

Bahkan, pengamatan personal penulis ketika berkomunikasi dengan beberapa pejabat daerah, terkesan bahwa mereka ingin melakukan KPBU hanya sekedar karena mekanisme ini sedang happening.

Situasi diperumit karena sebagian bawahan mengambil sikap “Asal Bapak Senang”. Sehingga mereka sekadar mengamankan arahan pimpinan yang tidak berbasis kajian.

Misalnya, buru buru mengamankan kebijakan agar pembangunan dibangun dengan KPS dan mengesampingkan opsi pengadaan barang/jasa.

Telah ditemukan pula kasus hukum yang mengindikasikan dugaan di atas, yakni Putusan No 2351K/Pdt/2015. Skema KPS dalam kasus ini adalah Pengelolaan Benda Milik Negara/Daerah.

Inti kasus ini adalah terdapat pemda ingin menyediakan infrastruktur, lalu bekerjasama dengan pihak swasta. Setelah proses tender yang menghasilkan badan usaha terpilih, pemda tersebut berubah pikiran dan memilih untuk membangun dengan APBD.

Akibatnya, keputusan untuk balik badan tersebut berakibat pada sengketa hukum. Penulis dkk menilai bahwa insiden ini menguatkan dugaan bahwa keputusan sebelumnya memang diambil tidak dengan asas kehati-hatian dan kajian ilmiah (Wibowo, Putri, Azzuhri, 2019).

Catatan kritis yang ketiga adalah memastikan hukum beserta penegak hukum familiar dengan konsep KPS, dan bisa mencari solusi yang adil ketika terjadi sengketa.

Berkaca pada Putusan No 1765K/Pdt/2016, terdapat pemda yang bekerja sama dengan swasta untuk membangun infrastruktur. Pemda menyediakan tanah, swasta yang membangun, lalu swasta tersebut berhak mengelola bangunan tersebut untuk sekian waktu.

Awalnya pemda berhasil menyediakan sebagian tanah yang diperjanjikan. Namun belakangan, pemda tidak bisa menyediakan sisa tanah. Sehingga konstruksi tidak bisa dilanjutkan.

Ketika para pihak bersengketa, lembaga pengadil tidak memberikan kompensasi kepada swasta atas konstruksi yang telah terbangun. Padahal kegagalan pekerjaan bukan kesalahan swasta, tapi karena kegagalan pemda.

Perlu penelitian lanjutan mengenai seberapa intensif putusan serupa terjadi di lapangan. Jika terjadi masif, dikhawatirkan kejadian ini akan membuat swasta khawatir bermitra dengan pemerintah.

Pandemi yang terjadi saat ini perlu menjadi momentum bagi pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi dengan memastikan agar tiga catatan kritis diatas diperhatikan dan dicarikan solusinya. (Richo Andi Wibowo | Dosen FH UGM dengan minat riset Kontrak Pemerintah dan Pencegahan Patologi Birokrasi | Anggota UNIID)

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/10162231/covid-19-dan-refleksi-kritis-pembangunan-infrastruktur

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke