JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengapresiasi banyak pihak yang telah menyumbang dana diyat tebusan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Etty binti Toyyib.
Ia dibebaskan setelah didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 lalu.
Melalui proses yang alot, akhirnya pihak keluarga mau memaafkan Etty dan meminta diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar. Etty juga sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca juga: TKI Etty Toyyib Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Rp 15,5 Miliar
"Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp 15,5 Miliar," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Agus menjelaskan, uang diyat tersebut didapati dari sumbangan berbagai pihak di Tanah Air.
Di antaranya, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 milyar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Serta pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.
Dana dikumpulkan selama tujuh bulan dan telah disampaikan ke keluarga korban tepatnya satu tahun lalu.
"18 tahun berikutnya dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan," ujarnya.
Etty juga akan segera dipulangkan ke Tanah Air, dan dijadwalkan sampai di Jakarta, Senin ini, pukul 16.05 WIB.
Demi mempercepat proses pemulangan Etty Toyyib, Agus Maftuh menemui Penasihat Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud yakni Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud yang juga menjabat Gubernur Mekkah.
Petemuan itu dilakukan pada Senin 10 Februari 2020, didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief dan atase hukum Rinaldi Umar. Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah.
Baca juga: Dubes RI untuk Saudi Sebut TKI Etty binti Toyib Bebas dari Hukuman Mati
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, seorang WNI bernama Etty binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati.
Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Etty bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.