Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus Diprioritaskan

Kompas.com - 01/07/2020, 22:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah diminta untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Sebab, RUU PKS memiliki semangat melindungi korban kekerasan seksual, yang selama ini sulit memperoleh perlindungan dari aspek penanganan kasus dan pemulihan.

"Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Alasan Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Masuk Akal

Alicia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat RUU PKS layak diprioritaskan. Pertama, akses pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat minim.

Berdasarkan data BPS pada 2018, tercatat jumlah kasus perkosaan mencapai 1.288 kasus. Sedangkan, pencabulan tercatat 3.970 kasus dan kekerasan seksual tercatat 5.247 kasus.

"Namun, akses perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat minim, berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507 orang," ujarnya.

Baca juga: Timus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibentuk, PKS Menolak

Kedua, pengabaian proses pemulihan korban kekerasan seksual, terkait pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan.

Pada 18 Desember 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual.

Oleh karenanya, sejak pemberlakuan Perpres tersebut, biaya visum et repertum dan pengobatan yang dijalani perempuan dan anak korban kekerasan tidak ditanggung negara.

Baca juga: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena Isinya Bersifat Liberal

 

Menurut Alicia, pada Januari lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan lampu hijau untuk mengisi kekosongan dalam pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan.

Pembiayaan visum tersebut dapat menggunakan Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan ataupun Dana Alokasi Khusus.

"Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai pemberitaan ini," kata Alicia.

Baca juga: Urgensi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Ketiga, mekanisme perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual belum diatur secara komprehensif.

Alicia mengatakan, saat ini tersebar formulasi terkait hak korban dan pemenuhannya dalam berbagai regulasi, sehingga pemenuhan hak korban tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.

"Perumusan hak-hak korban hanya diatur dengan UU tertentu seperti UU TPPO, UU PKdRt, UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, hanya spesifik untuk korban dalam tindak pidana yang dimaksud dalam UU tersebut," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com