Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Diminta Ganti Petahana yang Jabat Kepala Gugus Tugas Covid-19 Daerah

Kompas.com - 25/06/2020, 11:24 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang merangkap sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Penggantian tersebut patut dilakukan demi meminimalisasi kemungkinan adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Secara etika dan prinsip keadilan, saya juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, mengganti kepala daerah atau wakil kepala derah petahana yang menjadi ketua gugus tugas di daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Desember 2020," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Gubernur Gorontalo Keluhkan Data Penerima Bansos ke KPK

Mardani sekaligus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat pengawasan antisipasi penyelewengan bansos program stimulus Covid-19 untuk pemenangan Pilkada 2020.

Sebab, ia mengaku sering mendapatkan aduan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh calon kepala daerah petahana.

"Sudah banyak bukti dan aduan yang saya terima, seperti di Banten dan Jawa Tengah yang menempelkan stiker di hand sanitizer dan bansos lainnya dengan foto pribadi," ujar Mardani.

Ia meminta Bawaslu segera memperkuat jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan para calon kepala daerah petahana.

Baca juga: Ada Temuan Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Apa Kata Buwas?

"Saya mendesak Bawaslu pusat segera membuat surat edaran kepada jajarannya, dari atas sampai bawah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelewengan program stimulus Covid-19 untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020," ujar Mardani.

"Saya minta Bawaslu tegas. Kalau perlu bila terbukti bisa di rekomendasikan untuk ditolak atau dicoret sebagai calon peserta Pilkada 2020," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana bantuan sosial ( Bansos) sebagai modal atau alat politik.

Baca juga: Bawaslu Didesak Perkuat Pengawasan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh Calon Kepala Daerah

"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

"Kalau dilanggar, kami akan menggunakan UU Nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri, dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com