JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku sudah menyelamatkan aset PT Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya senilai Rp 13,6 miliar.
Penandatangan akta pengalihan piutang (cessie) dilakukan secara sukarela dari PT Indaco Group kepada pihak BRI.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, itu dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkhamah Agung Nomor 1296K/Pdt/1998 dan Putusan MA Nomor 2122K/Pdt/2014.
"Penyelamatan aset negara (Bank BRI) yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban atau prestasi melalui akta cessie secara sukarela tersebut bernilai total asetnya sebesar Rp 13.635.592.726," kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas
Lebih lanjut, menurut Hari, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono memberikan apresiasinya.
"Dalam melakukan pendampingan hukum dan bantuan hukum sebagai kuasa pihak Bank BRI sehingga pihak debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya atau prestasi melalui akta cessie," tuturnya.
Kedua petinggi Korps Adhyaksa tersebut juga berharap agar langkah tersebut dicontoh kejati atau kejari lain dalam menyelamatkan aset negara hingga BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.