Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Demokrat dan Dilaporkan ke Polisi, Ini Respons Subur Sembiring

Kompas.com - 16/06/2020, 21:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kader Partai Demokrat Subur Sembiring tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke polisi.

Seperti diketahui, Subur dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman, berupa pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek.

"Pertama, hak semua orang untuk melaporkan, tapi laporan itu harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup," kata Subur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Subur menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia.

Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman

Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya kan menyampaikan itu (dalam video), kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 Minggu," ujarnya.

"Saya mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat itu kosong. Karena kosong, saya sebagai perwakilan, pendiri, deklarator saya ambil lah," sambungnya.

Subur mempertanyakan, mengapa SK kepengurusan DPP Partai Demokrat seolah-olah disembunyikan.

Lalu, baru disampaikan ke publik setelah dirinya bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).

"Masa disembunyikan, tidak dipublikasikan. Kalau 18 Mei 2020 sudah dikeluarkan SK, harusnya dipublish ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK-nya tidak pernah kelihatan," ucapnya.

Baca juga: Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Adapun terkait pemecatannya dari anggota partai, Subur menilai, keputusan partai tidak adil terhadap dirinya.

Sebab, mahkamah partai tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.

"Saya enggak pernah dipanggil, enggak pernah dimintai klarifikasi yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, tahu-tahu diberhentikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Subur mengaku, dirinya belum menerima surat pemecatan dari Partai Demokrat.

"Sampai sekarang tidak ada di tangan saya (surat pemecatan), enggak ada sampai ke saya tidak ada saya pegang," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com