JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kader Partai Demokrat Subur Sembiring tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke polisi.
Seperti diketahui, Subur dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman, berupa pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek.
"Pertama, hak semua orang untuk melaporkan, tapi laporan itu harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup," kata Subur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Subur menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia.
Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman
Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
"Saya kan menyampaikan itu (dalam video), kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 Minggu," ujarnya.
"Saya mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat itu kosong. Karena kosong, saya sebagai perwakilan, pendiri, deklarator saya ambil lah," sambungnya.
Subur mempertanyakan, mengapa SK kepengurusan DPP Partai Demokrat seolah-olah disembunyikan.
Lalu, baru disampaikan ke publik setelah dirinya bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
"Masa disembunyikan, tidak dipublikasikan. Kalau 18 Mei 2020 sudah dikeluarkan SK, harusnya dipublish ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK-nya tidak pernah kelihatan," ucapnya.
Baca juga: Setelah Pertanyakan Legalitas Kepemimpinan AHY, Subur Sembiring Dipecat Demokrat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan