Adapun terkait pemecatannya dari anggota partai, Subur menilai, keputusan partai tidak adil terhadap dirinya.
Sebab, mahkamah partai tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.
"Saya enggak pernah dipanggil, enggak pernah dimintai klarifikasi yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, tahu-tahu diberhentikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Subur mengaku, dirinya belum menerima surat pemecatan dari Partai Demokrat.
"Sampai sekarang tidak ada di tangan saya (surat pemecatan), enggak ada sampai ke saya tidak ada saya pegang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada politisi senior Partai Demokrat Subur Sembiring dari anggota partai.
"Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Riefky mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai kepada Subur, di dasari beberapa rekomendasi.
Pertama, Subur Sembiring terbukti bersalah melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.
Baca juga: Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman
Kemudian, Subur menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan