Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Ketersediaan Transportasi Umum Diperhatikan Saat Kerja Shift Diberlakukan

Kompas.com - 15/06/2020, 16:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta agar pemerintah dapat memperhatikan ketersediaan transportasi umum pasca diberlakukannya sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan pegawai di wilayah Jabodetabek.

"Memberikan solusi yang tepat seperti tersedia atau tidak sarana transportasi bagi ASN yang mendapat giliran gelombang kedua," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman, ada dua pengaturan jam kerja shift dengan jeda minimal tiga jam.

Rinciannya, shift 1 masuk antara pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.

Shift 2 masuk antara pukul 10.00 WIB-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB-18.30 WIB.

Selain itu, Bamsoet menambahkan, sosialisasi aturan tersebut harus dilakukan secara masif terhadap seluruh pemangku kepentingan. Ia pun menyarankan agar untuk tahap pertama kebijakan itu diterapkan bagi seluruh ASN.

"Sehingga dapat dipahami bagaimana mekanisme dari pengaturan jam kerja tersebut," ujarnya.

Baca juga: Menpan RB Usulkan Sistem Kerja Shift untuk Hindari Penumpukan Pekerja

Selain persoalan shift, di dalam SE tersebut juga diatur sejumlah hal. Pertama, pengaturan shift dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Berikutnya, jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
Selain itu, pengaturan jam kerja ini diikuti oleh sejumlah hal, yakni optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Kemudian, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Lalu, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Terakhir, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, di Appstore dan Playstore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com