JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya mengusulkan sistem kerja shift untuk pekerja.
Hal ini bertujuan mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Menindaklanjuti arahan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta, kami telah mengadakan rapat," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Baca juga: New Normal, Pegawai KPK Akan Bekerja dalam Sistem Shift
Rapat koordinasi dilakukan dengan perwakilandari Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN, Kem PANRB, dan BNPB.
Menurut Tjahjo rapat menghasilkan enam poin.
"Pertama, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB," kata Tjahjo.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," tutur Tjahjo.
Saat ini, kara Tjahjo, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
Baca juga: Menkes: Kerja Shift Malam Selama Pandemi Diutamakan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun
Sehingga, keempat, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta.
"Para Sekjen Sestama akan diminta data tentang jumlah pegawai yang bekerja dari kantor setiap harinya," kata Tjahjo.
Poin kelima, nantinya ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil, yakni pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta atau pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.
Baca juga: Menperin Setuju Kerja Shift Malam Hanya untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun
Kemudian, bisa juga menggunakan alternatif pemberlakuan shift Senin sampai Jumat, atau pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja.
Atau, bisa juga melakukan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.
"Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," tutur Tjahjo.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau daeah berstatus merah menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.