JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya mengusulkan sistem kerja shift untuk pekerja.
Hal ini bertujuan mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Menindaklanjuti arahan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta, kami telah mengadakan rapat," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Baca juga: New Normal, Pegawai KPK Akan Bekerja dalam Sistem Shift
Rapat koordinasi dilakukan dengan perwakilandari Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN, Kem PANRB, dan BNPB.
Menurut Tjahjo rapat menghasilkan enam poin.
"Pertama, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB," kata Tjahjo.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," tutur Tjahjo.
Saat ini, kara Tjahjo, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
Baca juga: Menkes: Kerja Shift Malam Selama Pandemi Diutamakan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan