Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Batasi Kehadiran Pendukung Saat Debat Publik Pilkada 2020

Kompas.com - 10/06/2020, 13:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya berencana membatasi atau bahkan meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik pada Pilkada 2020.

Sehingga, debat publik calon kepala daerah yang ditampilkan di televisi hanya akan menghadirkan peserta pilkada dan penyelenggara.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. Pasalnya, pilkada akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: KPU Akui Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi Rumit dan Mahal

"Dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi biasanya kan ada pasangan calon, ada penyelenggara, biasanya juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali," kata Pramono dalam acara diskusi virtual yang digelar Rabu (10/6/2020).

"Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau atau kita batasi," lanjut dia.

Pramono mengatakan, selain menciptakan kerumunan, debat publik yang dihadiri pendukung kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.

Sebab, pendukung yang banyak kemungkinan menciptakan suasana riuh dan sorak sorai, sehingga mengganggu suara pendengar di rumah.

Baca juga: KPU: Debat Publik Pilkada 2020 Tak Dihadiri Pendukung Pasangan Calon

Rencana KPU membatasi atau meniadakan kehadiran pendukung calon kepala daerah dalam acara debat publik pilkada tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

PKPU itu dibuat untuk menyesuaikan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Protokol kesehatan yang kita susun ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara tapi mengatur setiap tahapan," ujar Pramono.

Baca juga: KPU Atur Mekanisme Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020

Pramono menambahkan, protokol kesehatan itu dirancang untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pilkada 2020 tak terkena penularan Covid-19, baik penyelenggara, peserta pilkada, maupun pemilih.

"Jadi stakeholder yang terlibat di dalam setiap tahapan pilkada itu kita atur protokol kesehatannya," kata dia.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com