Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Kompas.com - 09/06/2020, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan persidangan online di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan dua jenis maladministrasi sesuai unang-undang yang kami punya, yakni maladministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan maladministrasi terkait tidak kompeten," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Asisten Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Muhammad Pramulya Kurniawan menambahkan, ada empat faktor yang mempengaruhi potensi terjadinya maladministrasi itu.

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Pertama, keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan negeri berupa keterbatasan perangkat untuk menggelar sidang secara online, baik di ruang pengadilan dan di luar pengadilan, khususnya di rumah tahanan dan lapas.

"Hal ini mengakibatkan jadwal sidang menjadi lebih lama karena harus bergantian," kata Kurniawan.

Keterbatasan sarana dan prasarana itu juga terlihat dari jaringan internet yang kurang stabil sehingga jalannya persidangan terkadang putus-putus, kualitas perangkat audio atau aplikasi telekonferensi yang kurang baik serta tidak adanya genset ketika terjadi gangguan listrik.

Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online

Faktor kedua adalah minimnya sumber daya petugas yang ahli di bidang sistem teknologi informasi (IT).

"Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," papar Kurniawan.

Faktor ketiga, koordinasi antarinstansi dan antarlembaga yang membuat kurangnya persiapan dari pihak lain di luar pengadilan.

Faktor terakhir ialah ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

"Hal tersebut dapat dilihat adanya keluhan terbatasnya waktu persidangan oleh beberapa PN dan keluhan penasihat hukum yang harus menunggu dimulainya persidangan dengan waktu tunggu yang tidak pasti," kata Kurniawan.

Adrianus menuturkan, temuan Ombudsman tersebut mesti menjadi peringatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki penyelenggaraan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19.

"Ini bukanlah vonis. Ini bukanlah suatu hal yang salah. Karena ini adalah suatu dugaan awal kami yang kemudian kami harapkan bisa segera diperbaiki," kata Adrianus.

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Adapun kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi dan survei.

Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong dan PN Bekasi.

Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang dan PN Manokwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com