Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Selama 2010-2018, 95 Orang di Papua Jadi Korban Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Kompas.com - 05/06/2020, 20:40 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, selama 2010 hingga 2018, ada 69 kasus dengan 95 orang yang menjadi korban pembunuhan di luar proses hukum di Papua.

Data tersebut juga telah disampaikan Usman ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Dalam laporan kami, digarisbawahi 95 orang, menjadi korban di luar proses hukum, dengan total kasus 69," kata Usman dalam diskusi online, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Amnesty Internasional Sampaikan Lima Masalah HAM di Papua ke PBB

Menurut Usman, pada 2010 terjadi enam kasus dengan tujuh korban pembunuhan di luar proses hukum. Lalu, pada 2011, ada empat kasus dengan delapan korban.

Tahun 2012, ada 11 kasus dengan 17 korban. Kemudian pada 2013, ada 10 kasus dengan 12 korban.

Sementara itu, pada 2014, ada sembilan kasus dengan 16 korban. Tahun 2015, ada 13 kasus dengan jumlah korban 19 orang.

Tahun 2016, ada empat kasus dengan empat korban, 2017 berjumlah 10 kasus dengan 10 korban, dan 2018 berjumlah dua kasus dengan dua korban.

Dari keseluruhan kasus pembunuhan tersebut 41 kasus di antaranya tidak berhubungan dengan aktivitas politik.

"Entah itu menuntut kemerdekaan, menuntut penentuan nasib sendiri atau referendum dengan total 56 korban yang terbunuh," ujar dia.

Baca juga: Amnesty: Putusan PTUN Kemenangan Langka Masyarakat Papua

Sementara itu, kasus yang ada hubungannya dengan aktivisme politik seperti tuntutan kemerdekaan atau tuntutan referendum berjumlah 28 kasus dengan total korban 39 orang.

Usman mengatakan, ada juga tindakan penangkapan sewenang-wenang aparat pada masyarakat Papua, misalnya ketika kepolisian membubarkan pertemuan atau perkumpulan yang terkait dengan alasan ketertiban publik.

Hal semacam terjadi sebanyak lima kasus dengan jumlah 22 orang korban terbunuh.

Lalu, tindakan semacam pembalasan dari aparat kepolisian atau aparat keamanan dan TNI sebanyak lima kasus dengan tujuh korban.

Terkait penangkapan sewenang-wenang dalam protes damai yang berhubungan dengan politik, ada  10 kasus dengan 19 korban.

"Tapi dari itu semua ada yang sangat ditargetkan, yaitu 10 orang aktivis politiknya dan mereka juga terkena dalam operasi keamanan sejumlah delapan kasus dengan jumlah 10 orang korban," ujar dia. 

Baca juga: Amnesty: Rasialisme Tak Cuma di AS, tetapi Juga Menimpa Masyarakat Papua

Begitu pula dengan penangkapan sewenang-wenang yang dibawa ke proses hukum dengan status tersangka ada sembilan kasus dan meninggal dunia 9 orang.

"Perilaku personal yang tidak profesional dari aparat ada 12 kasus dengan jumlah korban 18 orang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com