Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Ingatkan soal Pemenuhan Hak Keluarga 2 Korban Penembakan di Papua

Kompas.com - 17/04/2020, 23:44 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan pihak yang berwenang untuk memenuhi hak keluarga korban penembakan di Mimika, Papua.

Kedua warga yang menjadi korban tersebut tewas tertembak dalam operasi Satgas TNI di Mile 34, area PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua, Senin (13/4/2020).

“Otoritas yang berwenang harus melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, efektif dan menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada para keluarga korban,” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Salah Satu Korban Tewas Penembakan Misterius di Mimika Merupakan Mahasiswa di Tangerang

Amnesty pun menyesalkan kejadian tersebut. Menurut Usman, tindakan aparat ceroboh dan tidak terukur hingga menyebabkan tewasnya warga sipil.

Amnesty mendesak agar pelaku dibawa ke ranah pidana umum.

“Pelaku penembakan harus diadili di pengadilan umum, bukan hanya mekanisme internal dan pengadilan militer. Sebab, itu bukan sebatas pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Usman juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Amnesty meminta hasil investigasi dibeberkan kepada publik dan keluarga korban.

Bila penegakan hukum tidak dilaksanakan, Usman menilai, ada indikasi praktek impunitas atau kondisi di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana.

“Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua memang berdiri di atas hukum,” kata dia.

Diberitakan, pada Senin (13/4/2020), dua warga Distrik Kwamki Narama tewas tertembak di mile 34, area PT Freeport Indonesia yang berada di Kuala Kencana, Mimika, Papua.

Kedua korban bernama Eden Armando Debari dan Ronny Wandik. Eden berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Tangerang, Banten.

Setelah kematian dua korban, tersiar kabar keduanya merupakan anggota KKB. Namun, pihak keluarga korban membantah tuduhan itu.

Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban Penembakan di Papua, Komnas HAM Minta Pemerintah Evaluasi Satgas Pamrahwan

Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab menyampaikan bahwa proses investigasi masih dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kabar yang beredar, Eden dan Ronny merupakan korban salah tembak petugas. 

"Saya dari pihak TNI yang pertama melihat kedua korban ini, saya mohon maaf atas situasi yang terjadi. Tetapi untuk menyampaikan benar dan salah, nanti kita lihat dari hasil investigasi," ujar Asaribab.

"Dari hasil investigasi itu akan ada penyidikan sampai dengan pemeriksaan secara khusus. Jadi untuk memutuskan benar dan salah nanti hukum yang menyatakan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com