JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan anggotanya agar tidak segan bertindak tegas para bandar narkoba yang melawan petugas.
Idham menegaskan, Polri harus terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
"Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba," kata Idham melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Kapolri Ingatkan Jajarannya soal Antisipasi Agenda Nasional yang Ditunda karena Pandemi
Komitmen memerangi obat-obat terlarang itu, kata Idham, sesuai dengan instruksi presiden agar Indonesia bebas narkoba.
Sepanjang tahun 2020, Polri telah menyita 6,9 ton narkoba. Berdasarkan penghitungan Polri, narkotika yang telah digagalkan untuk diedarkan tersebut dapat menyelamatkan 27 juta jiwa.
Rinciannya, sabu sebanyak 3,52 ton, ganja sebanyak 3,35 ton, tembakau gorila sebanyak 55,26 kilogram, dan 552.427 butir pil XTC.
Total, terdapat 19.468 kasus yang telah diungkap dengan 25.526 tersangka.
Kapolri pun mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Saya apresiasi atas kerja tim yang mampu mengungkap ini, saya tekankan, jangan segan untuk beri tindakan tegas kepada para bandar," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Ke Polisi yang Lumpuhkan Pelaku Penyerangan Mapolsek di Kalsel
Belum lama ini, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri meringkus dua tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 821 kilogram, pada Jumat (22/5/2020).
Kedua tersangka merupakan warga negara asing, yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Ruko itu menjadi tempat dua pelaku menyembunyikan ratusan kilogram sabu.
Kemudian, setelah dikembangkan, Satgassus menyita 402 kilogram sabu dari enam tersangka, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu 402 Kilogram Terancam Hukuman Mati
Sabu tersebut dibungkus dengan plastik dan terbagi ke dalam 341 bungkusan.
Sebanyak dua bungkus di antaranya ditemukan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Diketahui, kapal yang membawa sabu tersebut masuk melalui pelabuhan itu.
Kemudian, 339 bungkus lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi tempat penyimpanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.