Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2020, 21:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dolly merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Muhammad Siradj dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak JC yang Diajukan Eks Dirut dan Eks Direktur PTPN III

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim juga memvonis bersalah eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kadek divonis hukuman empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu lima tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Dolly dan Kadek adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Kasus Suap Rp 3,5 Miliar, Eks Direktur PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Dolly bersama Kadek terbukti menerima suap sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.

Suap itu diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dolly dan Kadek terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, kedua terdakwa dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com