Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak JC yang Diajukan Eks Dirut dan Eks Direktur PTPN III

Kompas.com - 13/05/2020, 16:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak pembelian gula kristal putih.

Permohonan diajukan oleh eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dan eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Dolly dan Kadek merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Baca juga: Kasus Suap Rp 3,5 Miliar, Eks Direktur PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

"Kami berpendapat permohonan justice collaborator (JC) tersebut patut untuk tidak dikabulkan," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu (13/5/2020).

Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa mengungkap empat alasan untuk menolak JC yang diajukan Dolly dan Kadek.

Pertama, keduanya bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut.

Kedua, Dolly dan Kadek tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, JPU KPK menilai perasaan menyesal dan bersalah yang disampaikan Dolly dan Kadek masih sebatas bahan pertimbangan faktor yang meringankan hukuman.

Keempat, Dolly dan Kadek tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Dirut PTPN III Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Dolly dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Kadek dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dolly bersama Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.

Suap itu diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dolly dan Kadek dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com