JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak pembelian gula kristal putih.
Permohonan diajukan oleh eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dan eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Dolly dan Kadek merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Baca juga: Kasus Suap Rp 3,5 Miliar, Eks Direktur PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara
"Kami berpendapat permohonan justice collaborator (JC) tersebut patut untuk tidak dikabulkan," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu (13/5/2020).
Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa mengungkap empat alasan untuk menolak JC yang diajukan Dolly dan Kadek.
Pertama, keduanya bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut.
Kedua, Dolly dan Kadek tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan.
Ketiga, JPU KPK menilai perasaan menyesal dan bersalah yang disampaikan Dolly dan Kadek masih sebatas bahan pertimbangan faktor yang meringankan hukuman.
Keempat, Dolly dan Kadek tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Dirut PTPN III Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Diberitakan sebelumnya, Dolly dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Kadek dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Dolly bersama Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.
Suap itu diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Dolly dan Kadek dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.