Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas: Belum Ada Vaksin Covid-19, Status Bencana Nasional Masih Diperlukan

Kompas.com - 28/05/2020, 07:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, status bencana nasional Covid-19 tetap diperlukan sebelum vaksin ditemukan dan status pandemi global dicabut.

Doni menyebut keadaan darurat di Tanah Air ini dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni dalam keterangan pers Gugus Tugas, Rabu (27/5/2020).

"Selama (Organisasi Kesehatan Dunia) WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 17.298 Karyawan Kena PHK di Banten

Menurut Doni, masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya penularan Covid-19.

Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Doni, SE ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19.

"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni.

"Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir," lanjutnya.

Doni melanjutkan, SE Nomor 6 memuat dua poin. Pertama, pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan demikian, Doni menegaskan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Sebab, status keadaan darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Doni.

Dia menjelaskan, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut.

Baca juga: Ada 23.851 Kasus di Indonesia, Berikut 5 Wilayah dengan Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi

Pertama, penyebaran Covid-19 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Kedua, terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu.

Hingga saat ini, Gugus Tugas telah mengirimkan SE ini kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com