JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, insentif untuk tenaga kesehatan telah disalurkan.
Berdasarkan laporan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, insentif tersebut telah disalurkan sejak 22 Mei lalu.
“Bapak Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu, yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai,” ujar Doni, usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden, Rabu (27/5/2020).
Ia menegaskan, Kemenkes akan memperhatikan data tenaga medis yang mendapatkan insentif.
Baca juga: Pecat 109 Tenaga Medis, Bupati Ogan Ilir Persilakan Ombudsman Datang
Sehingga dana insentif yang diberikan pun tepat sasaran.
“Artinya, data-data ini akan tetap menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan sehingga tidak salah nama dan alamat penerima betul-betul akurat sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menjanjikan insentif bulanan bagi para tenaga kesehatan selama pandemi.
Dokter spesialis diberi insentif bulanan sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta, tenaga keperawatan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Baca juga: Jokowi: Insentif Tenaga Medis Hanya untuk Daerah Tanggap Darurat Covid-19
Namun, sejumlah tenaga medis di daerah mengeluhkan belum mendapat insentif yang dijanjikan.
Salah satunya terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebanyak 109 tenaga medis mogok kerja, salah satunya karena masalah insentif.
Pada tenaga medis itu pun akhirnya dipecat oleh Bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.