JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Namun, Bambang mengingatkan agar penerapan panduan yang diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tidak tumpang tindih dengan peraturan lain yang mengatur penanggulangan Covid-19.
"Saya mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas, serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Bersiap New Normal, Ini Panduan Pencegahan Virus Corona di Tempat Kerja
Selain itu, Bambang meminta, pemerintah mengevaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir, seperti pergerakan masyarakat di luar rumah, di pasar dan di tempat lainnya.
Ia meminta pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial dengan tetap menjaga jarak.
"Pergerakan manusia merupakan faktor utama dalam membawa Covid-19, agar tujuan PSBB dapat tercapai secara optimal," ujarnya.
Baca juga: Panduan Pencegahan Covid-19, Pekerja Tak Boleh Lembur Selama PSBB
Bambang pun mengimbau masyarakat untuk menghindari berpergian keluar rumah di tengah pandemi Covid-19.
"Dan tetap memperhatikan protokol kesehatan WHO, agar meminimalisasi terpaparnya virus di perjalanan maupun tempat umum, dikarenakan virus ini juga dapat dimiliki oleh orang tanpa gejala (OTG)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Terawan Menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menurut Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Baca juga: Panduan New Normal, Pekerja Wajib Pakai Masker di Tempat Kerja
"(Pemilik) usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja," ujar terawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).
"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur dia.
Terawan menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Baca juga: Panduan New Normal, Menkes Imbau Perusahaan Sediakan Transportasi Khusus bagi Pekerja
Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” lanjut Terawan.
Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.