Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNA Selundupkan 821 Kg Sabu di Bawah Asam Kranji

Kompas.com - 23/05/2020, 14:51 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 821 kilogram sabu dari dua warga negara asing berinisial BA asal Pakistan dan AB asal Yaman.

Sabu tersebut diduga masuk lewat jalur tikus di pantai selatan Banten dan disamarkan dengan asam kranji.

"Mereka menyampaikan bahwa barang mulai masuk dua minggu yang lalu, di salah satu wilayah pantai yang ada di wilayah Banten," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Banten, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Polisi Sita 821 Kg Sabu dari Dua WNA

Keduanya ditangkap pada Jumat (23/5/2020) malam.

Keduanya diamankan bersama 821 kilogram sabu yang disimpan dalam ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Listyo menyebut, AB merupakan warga negara Pakistan yang sudah sering mengunjungi Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Dia menggunakan jalur pantai di Banten Selatan, yakni Tanjung Lesung dan Bayah untuk mengirim sabu.

"Untuk jalur masuk yang saat ini kita perlu awasi bersama, berada di wilayah jalur selatan yang memang sering terjadi dari Tanjung Lesung dan Bayah," ujar Listyo.

Menurut Listyo, untuk mengelabui petugas, pelaku mencampur sabu dengan asam kranji. Pelaku AB asal Pakistan diketahui memang berprofesi penjual rempah-rempah.

Baca juga: Kronologis Penangkapan WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kg Sabu

"Kardus-kardus rokok dia masukan (sabu) di bagian bawah, atasnya ditutup buah asam kranji," ujar Listyo.

Pengungkapan ini dilakukan cukup cermat dengan proses penyelidikan kurang lebih empat bulan.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com