JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi, Jumat (23/5/2020), menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dua tersangka adalah warga negara asing, yakni Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.
"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target dua orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan. Anggota tim melakukan penyergapan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Polda Banten, Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar yang Bawa 8,5 Kilogram Sabu di Depok dan Ciputat
Menurut Listyo, penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Ruko itu menjadi tempat bagi dua pelaku menyembunyikan ratusan kilogram sabu.
Saat penggrebekan, sabu sudah ditaruh dalam berbagai kemasan, mulai dari tupperware sebanyak 517.200 gram, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram serta plastik kecil sebanyak 210 gram.
Baca juga: Polisi Sita 8,5 Kg Sabu dari 5 Pengedar Jaringan Internasional
"Sehingga totalnya berjumlah 821.500 gram," kata Listyo.
Listyo menyebut, pengungkapan ini dilakukan dengan cukup cermat dengan proses penyelidikan kurang lebih empat bulan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan anmacan hukuman mati .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.