Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei TURC: Mayoritas Pekerja Menolak Pembayaran THR Dicicil

Kompas.com - 17/05/2020, 19:16 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.

Namun, kebijakan itu mendapat penolakan dari kelompok pekerja. Terlebih di tengah kondisi kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengusaha Apresiasi Aturan Pembayaran THR Bisa Dicicil

"Mayoritas masyarakat tidak setuju apabila THR mereka dicicil," ujar peneliti Trade Union Rights Centre (TURC) Anang Fajar Sidik saat memaparkan hasil survei secara daring, Minggu (17/5/2020).

Dari 665 responden yang disurvei pada rentang waktu 1-11 Mei lalu, 78 persen di antaranya menyatakan tidak setuju apabila THR mereka dicicil.

Mereka beralasan pandemi Covid-19 telah berdampak cukup signifikan pada sektor perekonomian mereka.

Sehingga, mereka merasa kebutuhan dasar mereka sulit untuk dipenuhi selama masa pandemi.

"Karena kembali lagi soal kebutuhan dasar. Mereka ingin THR ini untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Baca juga: Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil

Dari total responden yang disurvei, 21 persen dari mereka dirumahkan oleh perusahaan masing-masing dengan upah tidak penuh.

Sementara, hanya 2 persen yang dirumahkan menerima upah penuh.

Adapun mayoritas dari mereka tetap masuk bekerja dengan upah penuh (38 persen), dan hanya 9 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.

Sedangkan yang bekerja dari rumah dengan upah penuh sebesar 16 persen dan 6 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.

Survei tersebut dilakukan dengan probability sampling dengan pendekatan multimethod, serta memiliki margin of error sebesar 5 persen.

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan tentang pemberian THR.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mengatur penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com