Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Covid-19: Masyarakat Boleh ke Luar Rumah Cari Nafkah, asal...

Kompas.com - 12/05/2020, 14:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Beta Yulianita Gitaharie menyebutkan, masyarakat masih tetap bisa beraktivitas ke luar rumah untuk mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19.

Namun dalam melakukan aktivitasnya itu, masyarakat harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Saya rasa masyarakat masih bisa tetap melakukan aktivitas dengan tetap disiplin dalam memperhatikan protokol pencegahan Covid-19," ujar Beta dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Speaker Pintar Buatan Indonesia Bisa Pantau Informasi Covid-19

Protokol kesehatan tersebut antara lain dengan mengenakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga imunitas, berolahraga, mengonsumsi makanan bergizi, dan lainnya.

Ia mengatakan, patut diakui bahwa pandemi Covid-19 ini membuat situasi kurang menguntungkan bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Tak heran jika para pekerja informal harus tetap beraktivitas keluar rumah agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ditambah lagi, data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan 6 juta pekerja di sektor formal terkena imbas, mulai dari dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Situasi ini kurang menguntungkan. Mereka yang mempunyai atau kehilagan pekerjaan punya piilihan apakah akan tetap menganggur atau bergeser ke sektor informal, tapi apapun pilihannya mereka harus penuhi kebutuhan hidupnya," kata dia.

Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan berdampak secara terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat, tetapi hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Caranya adalah agar masyarakat melakukan seluruh aktivitasnya di rumah, baik bekerja, belajar, maupun beribadah.

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh seluruh kalangan masyarakat.

Selama penerapan PSBB, ada beberapa sektor yang aktivitasnya tidak boleh berhenti.

Antara lain pekerja di sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logsitik, industri strategis, konstruksi, layanan dan utilitas publik, industri objek vital nasional/objek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, di Indonesia terdapat 130 juta angkatan kerja yang diharapkan bisa berkontribusi terhadap perekonomian.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tren Kasus Covid-19 di Jabar Menurun Seiring PSBB

"Angkatan kerja produktif ini mereka harus tetap sehat, beraktivitas. Sekarang mereka hanya bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan PSBB," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, angkatan kerja yang berusia kurang dari 45 tahun, bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan oleh PSBB tersebut.

Beta juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik jelang Idul Fitri demi mencegah agar penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com