Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemahnya Regulasi Pemerintah Terkait Praktik Pinjaman Online

Kompas.com - 06/05/2020, 14:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai lemah dalam pengawasan praktik pinjaman online dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakannya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, masyarakat pengguna pinjaman online semakin merasa kesulitan di tengah pandemi Covid-19 karena pelaksanaannya yang tak terkontrol.

"Pinjaman online sebelum Covid-19 ada di Indonesia, persoalan ini sudah terjadi di mana-mana. Banyak masyarakat yang jadi pengutang, makin miskin akibat pinjaman online yang tidak terkontrol. Apalagi setelah pandemi, masalah semakin memuncak," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona

Menurut dia, persoalan pinjaman online merupakan fenomena puncak gunung es yang tak diselesaikan pemerintah.

Meskipun pinjaman online diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, tetapi regulasi tersebut dinilai bermasalah.

"Khususnya berkaitan dengan proteksi terhadap peminjam yang rata-rata kelas menengah ke bawah. Ide dasarnya bagus, supaya masyarakat tanpa agunan jaminan bisa dapat kredit, tapi praktiknya mirip lintah darat yang di-online-kan," ucap dia.

Sebab, kata Arif, dalam aturan OJK tersebut juga tidak diatur batasan bunga pinjaman sehingga dalam praktiknya perusahaan fintech tersebut bisa menerapkan bunga sesuka hati.

"Selain itu, pengawasan minim sekali dari negara. OJK untuk memberikan kontrol terhadap pelaksanaan pinjaman online ini, misalnya dari sisi fintech yang belum terdaftar dan tidak terdaftar," ujar dia.

Baca juga: Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu

 

Fintech yang belum terdaftar pun pada kenyataannya bisa beroperasi tanpa pengawasan yang cukup.

Bahkan OJK pun mengatakan tidak bisa mengawasi hal tersebut.

"Jadi tidak ada upaya proaktif yang dilakukan negara. Ini jadi masalah," kata dia.

"Bagaimana perlindungan terhadap warga negara yang tak bayar bisa dikejar-kejar, salah satunya dipermalukan dengan data pribadi. Karena akses data fintech, data pribadi di HP bisa diambil dan yang dirugikan bukan hanya peminjam tapi teman dan keluarganya," lanjut Arif.

Baca juga: Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin

Tak hanya itu, peminjam juga tidak memiliki assesment yang memadai saat melakukan peminjaman, sehingga bisa meminjam ke lebih dari satu fintech.

Hal ini, menurut Arif, akan menjadi persoalan serius dan akan meledak kemudian hari apabila OJK tak serius mencari solusinya.

"Kami dorong OJK secepatnya revisi aturan yang ada karena sangat tidak relevan dan tidak melindungi hak warga negara, yang mestinya dapat manfaat dari pinjaman online ini, tapi yang terjadi mereka jadi pengutang yang tidak mampu bayar karena bunga tinggi hingga 300 persen," kata dia.

Baca juga: Hingga Desember 2019, OJK Blokir 1.898 Pinjaman Online Ilegal

Dari pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, terdapat 53 pengaduan pinjaman online yang gagal bayar karena situasi pandemi yang memaksa mereka tak bisa bekerja.

Kasus-kasus yang ditemukan, banyak masyarakat yang mengakses pinjaman pada fintech yang ilegal dan belum terdaftar tapi beroperasi.

Sebab gagal bayar, mereka pun mendapat teror, baik secara online maupun fisik serta penyalahgunaan data pribadi.

"Tidak ada relaksasi pembayaran cicilan meski situasi pandemi. Ada yang mencoba minta penjadwalan ulang pembayarannya, minta penghilangan bunga dan lainnya, tapi sebagian besar ditolak," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com