Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN

Kompas.com - 30/04/2020, 13:13 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tegas membayangi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil yang nekat mudik, bepergian ke luar kota dan cuti selama pandemi Covid-19.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang D Sumarsono mengatakan, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang tetap melakukan ketiga hal tersebut.

Penerbitan SE itu sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenpan RB Ungkap Alasan ASN Tak Dibolehkan Mudik

"Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Supaya tidak ada pergerakan ASN," kata Bambang di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Dalam hal ini, imbuh dia, PPK yang dijabat oleh Menpan RB untuk di tingkat pusat dan gubernur, bupati/wali kota untuk di tingkat daerah, juga diharapkan terus mendorong peran ASN dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, atau masyarakat.

Bagi ASN yang tetap mudik atau cuti, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin, bagi ASN yang benar-benar melakukan mudik atau keluar daerah tanpa izin, maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja, instansi maupun masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan SE BKN, pelanggaran disiplin terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

- Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

- Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

- Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020.

"Kategori I itu untuk pelanggaran disiplin ringan karena waktu itu SE Menpan itu masih imbauan. Kategori II itu sudah hukuman sedang/berat. Apalagi Kategori III," ujarnya.

Secara rinci, jenis sanksi bagi pelanggar disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti Selama Pandemi, Kecuali...

Sementara, pelanggaran sedang itu menyangkut administrasi kepegawaian meliputi tidak bisa naik gaji/golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, serta diturunkan pangkatnya.

Adapun jenis pelanggaran berat dapat diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dinonjobkan, diturunkan jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.

"Bagi pengelola kepegawaian wajib memasukkan entri data hukuman ini kepada BKN dalam hal ini SAPK BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nantinya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com