JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam sidang pembacaan putusan, Rabu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Eks Anggota DPR Sukiman Dicabut
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama menyatakan banding.
Sukiman dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sukiman menerima suap itu melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemengerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Sukiman Didakwa Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Suap tersebut diberikan kepada Sukiman supaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Sukiman dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim Sofialdi yang menilai unsur menerima hadiah atau janji tidak terbukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.