Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Masyarakat Taati Larangan Mudik agar Covid-19 Tak Berlangsung Lama

Kompas.com - 28/04/2020, 09:26 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat menaati larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia mengatakan, saat ini terbukti sudah ada beberapa daerah yang semula bebas dari Covid-19 malah mencatat penyebaran virus corona karena adanya pergerakan masyarakat ke daerah.

Misalnya, dari DKI Jakarta atau kota-kota lain yang berstatus zona merah ke kampung-kampung halaman.

"Mudik ini berbahaya dan pemerintah sudah melarang, maka wajib kita menaatinya untuk tidak mudik demi kemaslahatan semua, bahkan keluarga kita di kampung," ujar Ma'ruf di Jakarta, Senin (27/4/2020) malam.

Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, Polisi Minta 1.800 Kendaraan Putar Balik

Sebab jika tahun ini masih banyak masyarakat yang mudik, kata dia, maka bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini terjadi akan lebih lama lagi.

Dengan demikian, kehidupan dan kegiatan normal seperti biasa pun akan lebih lama lagi bisa dirasakan masyarakat.

Larangan pemerintah ini, kata dia, wajib dijalankan oleh seluruh warga negara sama halnya dengan kewajiban-kewajiban negara lainnya.

"Wajib menaati pemerintah karena (keputusan) pemerintah itu juga untuk kemaslahatan semua, melarang dengan alasan yang sangat masuk akal berdasarkan peristiwa yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Korlantas Polri: Masih Ada Masyarakat yang Nekat Mudik lewat Jalan Tikus

Saat ini, pemerintah telah mewajibkan larangan mudik dengan mengeluarkan larangan pergerakan kendaraan dari daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 23 April 2020.

Siapa pun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda Rp 100 juta hingga kurungan penjara selama satu tahun.

Baca juga: 4.041 Kendaraan yang Hendak Keluar Jabodetabek Disuruh Putar Arah Selama 3 Hari Larangan Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com