JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, sekitar 1.800 kendaraan diminta putar balik di hari ketiga larangan mudik berlaku atau pada Minggu (27/4/2020).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Senin (27/4/2020).
“Di Polda Metro Jaya sekitar 945 kendaraan, Polda Jabar 121, Polda Jawa Tengah 236, Polda Jawa Timur 442, Polda DIY 22, Polda Banten 86, dan Polda Lampung 32,” kata Argo.
Baca juga: Mau Masuk Lampung, 100 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik
Kemudian, Argo juga melaporkan adanya penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di hari ketiga Operasi Ketupat 2020 dibandingkan hari sebelumnya.
Operasi tersebut diselenggarakan setiap tahun dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri.
Data Polri menunjukkan terdapat penurunan sebesar 122 kasus menjadi total 257 kasus pada Minggu kemarin.
“Gangguan kamtibmas ada 257 kasus, yang sebelumnya tanggal 25 April, hari Sabtu, adalah 379 kasus. Jadi ada penurunan 122 kasus,” tuturnya.
Baca juga: Dalam Sehari Ada Puluhan Pemudik yang Diminta Putar Balik di Gunungkidul
Sementara itu, sejumlah kecelakaan lalu lintas juga masih terjadi pada Minggu kemarin.
Argo mengatakan, total terdapat 37 kejadian dengan kerugian materiil sebesar Rp 128,35 juta.
Dari total kecelakaan yang terjadi, korban meninggal sebanyak delapan orang, enam orang mengalami luka berat, dan 31 orang lainnya mengalami luka ringan.
Diberitakan, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Baca juga: Tak Ada Toleransi, Semua Kendaraan yang Nekat Mudik Wajib Putar Balik
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.