Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan

Kompas.com - 27/04/2020, 16:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala mengatakan, pengurusan paspor bagi penerima beasiswa di luar negeri tetap dilayani karena hal itu menyangkut masa depan seseorang.

"Karena ini menyangkut masa depan seseorang, kalau dia tidak diambil beasiswanya misalnya kemudian nanti akan terpengaruh kepada masa depannya. Saya kira ini kita bisa berikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," kata Cucu dalam sebuah diskusi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Masuk ke Indonesia Tanpa Paspor, Seorang Warga Timor Leste Ditangkap

Alasan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk keperluan pekerjaan mereka di luar negeri.

Cucu mengatakan, pengurusan paspor untuk urusan pekerjaan di luar negeri tersebut akan tetap dilayani untuk menjamin pekerjaan para pemohon tersebut.

"Saya kira ini juga terkait lagi dengan hajat hidup seseorang, untuk kontrak-kontrak seperti itu kita bisa fasilitasi, karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," ujar Cucu.

Cucu menyebut, para pemohon paspor yang membutuhkan dapat melakukan perjanjian dengan kantor Imigrasi terdekat.

"Perjanjian dulu kemudian nanti bisa dibuktikan persyaratan tambahan barangkali bukti dari perguruan tinggi atau tempat belajar di luar negeri yang menyatakan dia memang mendapatkan beasiswa," kata Cucu.

Sejak 24 Maret 2020, pihak Ditjen Imigrasi telah membatasi pelayanan paspor dalam rangka meminimalkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pelayanan paspor diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya dan orang dengan kepentingan yang tak bisa ditunda.

Menurut Cucu, warga yang membutuhkan paspor untuk keperluan beasiswa dan pekerjaannya di luar negeri tersebut dapat digolongkan sebagai kepentingan yang tak dapat ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com