Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Mudik

Kompas.com - 23/04/2020, 16:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar larangan untuk mudik tahun ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sanksi denda berlaku selama tahap dua penerapan larangan mudik, yakni 7 hingga 31 Mei 2020.

"Pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi seusai undang-undang yang berlaku, termasuk adanya denda," ujar Adita saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Tahap Pertama Larangan Mudik, Pelanggar Akan Diminta Kembali ke Daerah Asal Perjalanan

Sementara itu, kata Adita, pemerintah akan mengedepankan upaya persuasif pada tahap pertama penerapan larangan mudik.

Menurut Adita, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda.

Masyarakat yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan.

"Pada tahap pertama, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Adita.

Baca juga: Ini Batas Waktu Larangan Mudik untuk Tiap Moda Transportasi

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.

"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut.

Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.

Selain itu, menurut Luhut, pihaknya tengah mempersiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik selama pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com