Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 16/04/2020, 13:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan dipakai untuk penanganan Covid-19.

Yandri menyebutkan, Badan Pengeloa Keuangan Haji (BPKH) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah menyatakan uang calon jemaah haji dalam kondisi aman.

"Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci," kata Yandri, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Akhir April, Arab Saudi Akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020

Terkait dengan skenario pelaksanaan ibadah haji tahun ini, ia berharap calon jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci.

Kementerian Agama, kata Yandri, saat ini tetap melakukan persiapan pelaksanaan ibadah haji meski dengan beberapa penyesuaian.

"Mudah-mudahan wabah corona cepat bisa diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji," ucapnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/4/2020), Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menyatakan bahwa seluruh uang pelunasan ibadah haji 2020 yang telah dibayarkan calon jemaah siap dikembalikan jika batal berangkat.

Anggito mengatakan total uang pelunasan ibadah haji 2020 senilai sekitar Rp 2,3 triliun.

"Kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan. Ini uang yang siap dikembalikan jika pemerintah membatalkan," kata Anggito.

"Kami tidak dalam posisi menahan uang tersebut dan berkomitmen mengembalikannya segera setelah diputuskan demikian," tegasnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kemenag Siapkan 2 Skenario Ibadah Haji 2020

Selanjutnya, ia meluruskan bahwa peran BPKH dalam penanganan Covid-19 yaitu mengalokasikan dana kelolaan haji ke instrumen investasi.

Anggito mengatakan BPKH membantu kas negara dengan membeli SBSN pembiayaan penanganan Covid-19 melalui Kementerian Keuangan.

Selain itu, mengkonversi dana dolar BPKH untuk membantu stabilitas nilai tukar dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

"Alokasi invenstasi kami sekarang berorientasi ke investasi-investasi pemerintah, karena membantu kas negara tapi dalam bentuk investasi. Jadi uangnya tidak hilang. Tetap utuh. Bahkan kita membantu pemerintah mendapatkan dana dalam pembiayaan penangan Covid-19," ucap Anggito.

Baca juga: Kemenag Pastikan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Terus Berjalan

Pada Rabu (8/4/2020), Menteri Agama Fachrul Razi, telah menyampaikan calon jemaah diminta untuk melunasi biaya ibadah haji tahun 2020, meski saat ini berhadapan dengan situasi serba tak pasti di tengah pandemi virus corona.

Namun, ia menegaskan bahwa para calon jemah haji tidak perlu khawatir. Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika keberangkatan dibatalkan.

"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak," kata Fachrul.

"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com