Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Dahulukan Pembahasan Klaster RUU Cipta Kerja yang Tak Memicu Kontroversi

Kompas.com - 14/04/2020, 17:45 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah akan mendahulukan klaster yang tidak berpotensi menimbulkan kontroversi di publik dalam pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu klaster mengenai sektor ketenagakerjaan akan dibahas terakhir. Klaster ini banyak mendapat sorotan karena substansinya dinilai tak berpihak pada kesejahteraan pekerja atau buruh. 

"Yang kita sepakati, khsusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: PSHK Minta Presiden dan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Berikutnya, pembentukan panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja telah disepakati. Baleg DPR menunggu masing-masing fraksi menyetorkan nama yang terlibat dalam panja.

Panja akan melakukan uji publik dengan mendengarkan masukan dan saran dari publik terhadap RUU Cipta Kerja.

"Baleg dalam hal ini panja akan segera melakukan uji publik, meminta masukan dari masyarakat baik dari kalangan kampus maupun teman-teman yang terdampak secara langsung," ujarnya.

"Baik yang pro maupun yang kontra akan kami minta pendapat," imbuh Supratman.

Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.

Sebelas klaster pembahasan RUU Cipta Kerja yaitu sebagai berikut:

1. Penyederhanaan Perizinan (52 UU, 1.042 pasal)

2. Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)

3. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)

4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)

5. Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)

6. Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Kaesang 'Smart', Bukan Sekadar Anak Presiden

Gerindra Sebut Kaesang "Smart", Bukan Sekadar Anak Presiden

Nasional
Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: 'Insya Allah' Lulus Cagub Sumut

Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: "Insya Allah" Lulus Cagub Sumut

Nasional
Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Nasional
Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Nasional
Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ajukan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ajukan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com