JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menggugat sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.
Gugatan didaftarkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara, Benny Tjokro Juga Dijerat Pencucian Uang
Tiga pihak yang digugat adalah auditor utama investigasi BPK I Nyoman Wara (tergugat I), BPK (tergugat II), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono (tergugat III).
Dalam petitumnya, pihak Benny Tjokro menilai para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap penggugat,” seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Perkara Jiwasraya, Kejagung Periksa Pengelola Saham Benny Tjokro
Pihak Benny Tjokro pun berharap hakim mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.
Pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait perkara ini yaitu pada 27 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.