Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Wewenang Khusus Selama PSBB, Polri Fokus pada Maklumat Kapolri

Kompas.com - 07/04/2020, 16:33 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tak memiliki wewenang secara khusus selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, polisi melaksanakan tugas sesuai maklumat Kapolri yang telah diterbitkan sebelum penerapan PSBB.

“Melaksanakan tugas sesuai maklumat Kapolri yang sudah kita lakukan,” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Susun Pergub Penerapan PSBB

Melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Maklumat Kapolri tersebut bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Selain itu, Kapolri juga telah mengeluarkan lima surat telegram yang menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum di tengah wabah Covid-19.

Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB.

Kedua, telegram dengan nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Ketiga, telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kelima, telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis atau negara terjangkit Covid-19.

Baca juga: Gojek Masih Kaji Aturan PSBB DKI yang Larang Ojol Bawa Penumpang

Secara garis besar, sejumlah tindak pidana yang dibidik polisi dalam telegram tersebut antara lain, mereka yang melawan petugas, penimbun bahan pokok, hingga penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial.

Surat telegram tersebut juga memuat ancaman pidana bagi mereka yang melanggar sejumlah kejahatan yang tertuang dalam telegram itu.

Namun, Polri mengklaim bahwa penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang akan dilambil apabila upaya preventif dan preemtif tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com