Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendes PDTT Minta Relawan Sosialisasikan Pemakaman Pasien Covid-19 agar Tidak Ditolak Warga

Kompas.com - 06/04/2020, 19:28 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk memberikan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini menekankan, sosialisasi turut diberikan untuk membahas pasien yang meninggal akibat Covid-19 karena terinfeksi virus corona.

Pasalnya, beberapa hari belakangan ini banyak terjadi penolakan di beberapa tempat untuk memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona.

Dia menegaskan, siapa pun yang wafat karena Covid-19 bisa aman untuk dimakamkan di mana pun. Asal, sudah diproses sedemikian rupa di Rumah Sakit Rujukan dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).

Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Siapkan Ruang Isolasi Covid-19

"Warga desa harus dipahamkan betul. Jangan sampai warga yang mengalami kesusahan ditambahi susah karena ditolak warga desa untuk dimakamkan di desanya," tekan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri juga mengajak masyarakat untuk membayangkan bila mengalami langsung keadaan tersebut.

“Oleh karena itu, pahamkan kepada masyarakat jika warga yang wafat karena Covid-19 aman dan tidak akan menular. Yang penting proses pemakamanan sesuai standar WHO,” terangnya.

Tak hanya itu, pria kelahiran Jombang ini meminta relawan untuk turut menyosialisasikan imbauan agar tidak berkerumun.

Adapun, Relawan Desa Lawan Covid-19 merupakan satuan yang dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Baca juga: Mendes PDTT Ingatkan Perangkat Desa Pergunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Turunan dari SE tersebut kemudian dibuatlah Protokol Desa Tanggap Covid-19 dengan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipimpin langsung Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.

Selain itu, surat ini juga menjadi dasar bagi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain.

Pergeseran belanja tersebut menjadi, antara lain bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Perubahan tersebut pun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19

Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com