Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar

Kompas.com - 03/04/2020, 14:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Baca juga: Yasonna Usul Bebaskan Koruptor karena Covid-19, YLBHI: Ibarat Merampok Saat Bencana

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.

Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah pengacara kondang, OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015.

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Baca juga: Ketua Komisi III Setuju Napi Koruptor Dibebaskan, asalkan...

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

Baca juga: Usul Yasonna Bebaskan Koruptor Mulai Dibahas di Istana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com