JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di penjara.
"Ini adalah semacam penyelundupan, semacam 'merampok di saat suasana bencana' kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tolak Usul Yasonna Bebaskan Koruptor karena Covid-19
Isnur mengatakan, usulan Yasonna yang akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu dinilai sebagai upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang.
Landasan berpikir yang dimaksud Isnur yakni penempatan tindak pidana kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang mempunyai hukuman lebih berat dari tindak pidana umum lain.
Apabila revisi PP tersebut disetujui, menurut Isnur, tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya.
"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat, itu yang sangat berbahaya," ujar Isnur.
Di samping itu, PP yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai merupakan produk hukum yang progresif sehingga wacana Yasonna merevisi PP tersebut merupakan sebuah langkah mundur.
"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state. Apalagi sekarang misalnya, mau melepaskan napi koruptor yang menurut kami mereka tidak dalam kondisi overcapacity," kata Isnur.
Baca juga: Yasonna Dinilai Manfaatkan Epidemi Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.