JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia mendukung langkah pemerintah yang menganjurkan warganya untuk tidak bepergian, termasuk untuk beribadah, demi mencegah penyebaran virus corona.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penghentian sementara kegiatan ibadah itu dapat dilakukan dan tidak melanggar hak asasi manusia.
"Standar hak asasi manusia internasional maupun nasional dimungkinkan untuk membatasi, mengurangi,atau menunda hak asasi tersebut dalam rangka satu, kepentingan tersebut sebagai keselamatan, kesehatan masyarakat yang lebih luas," kata Taufan usai bertemu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo, Sabtu (21/3/2020).
Baca juga: MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya
Taufan menuturkan, hal itu tidak berarti bahwa hak-hak asasi seseorang untuk beribadah atau berekspresi dihilangkan melainkan hanya ditunda menjamin hak asasi masyarakat yang lebih luas.
Bahkan, Taufan meminta Pemerintah bersikap lebih tegas dengan cara memberi sanksi bagi warga yang masih tidak menaati anjuran Pemerintah dalam upaya melawan Covid-19.
"Agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini gugus tugas mengambil sikap yang lebih tegas dengan memberi suatu sanksi yang lebih tegas kepada warga masyarakat, siapa pun di Republik Indonesia, yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan," ujar Taufan.
Baca juga: Untuk Cegah Virus Corona, PGI Imbau Kembangkan e-Church
Salah satu ketentuan yang dimaksud adalah seruan pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak termasuk untuk menjalankan ibadah agama.
Taufan pun mengusulkan, anjuran untuk tidak berkerumun itu diatur dalam sebuah produk hukum yang lebih agar benar-benar dipatuhi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.