JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah menunjuk 12 laboratorium untuk pemeriksaan Covid-19, salah satunya adalah UKK Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (LMK FKUI).
Dekan FKUI Ari Fahrial Syam mengatakan penunjukkan laboratorium mikrobiologi milik klinik FKUI tersebut dikarenakan memiliki pengalaman pemeriksaan secara profesional dalam menghadapi kasus pandemi H1N1, H5N1, dan HIV.
"Kami hampir setiap minggu melakukan pemeriksaaan influenza A dan B, H3N1 pada sampel swab throat dan nasofaring. Selain itu memiliki pengalaman pemeriksaan secara profesional saat menghadapi kasus pandemic H1N1, H5N1, dan HIV," ujar Ari dikutip dari siaran pers Humas UI, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Alumni FKUI Buka Donasi Penyediaan APD Tenaga Medis yang Tangani Pasien Covid-19
Ari mengatakan, FKUI siap membantu pemerintah dalam menghadapi kasus Covid-19 melalui kesiapan Laboratorium Mikrobiologi Klinik yang sudah terstandardisasi WHO dan mempunyai fasilitas pemeriksaan virus yaitu Biosafety Level 2 (BSL2) dan BSL3.
Apalagi, kata dia, LMK yang berada dalam naungan Departemen Mikrobiologi Klinik FKUI-RSCM ini merupakan Unit Kerja Khusus (UKK) yang menjadi salah satu lab regional untuk influenza like illnes.
Adapun laboratorium pemeriksaan Covid-19 memiliki beberapa tugas.
Antara lain menerima spesimen pemeriksaan Covid-19 dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Laboratorium kesehatan lainnya, melakukan pemeriksaan screening pada spesimen Covid-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).
Baca juga: FKUI Menerima Tes SARS-CoV-2, Berikut Rincian Harga Tes Virus Corona
Kemudian mengirimkan seluruh spesimen (setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan) ke laboratorium rujukan nasional Covid-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 kepada Kepala Balitbangkes melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan dan Public Health Emergency Center (PHEOC) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
"Kemudian menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosis, sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19," terang dia.
Baca juga: FKUI Bikin 420 Liter Hand Sanitizer untuk Dibagikan ke RS dan Sekolah
Termasuk juga memberikan feedback kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.
Adapun penunjukkan LMK FKUI sebagai laboratorium pemeriksa tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada Senin, 16 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.