JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memutuskan persidangan pidana tetap berlangsung sesuai jadwal meskipun penyebaran virus corona atau covid-19 telah menjadi pandemi dan dinyatakan sebagai bencana non-alam.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
"Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan," bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Surat Edaran itu menyatakan, majelis hakim juga dapat membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing) di ruang sidang.
"Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan," bunyi surat edaran itu lagi.
Pengaturan jarak aman atau social distancing juga diterapkan kepada para pengunjung pengadilan di luar ruang sidang serta rapat-rapat di pengadilan.
Baca juga: Social Distancing, Cara Terbaik untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Sementara sidang pidana tetap dilanjutkan, KPK menganjurkan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negata dapat dilakukan melalui e-Litigasi.
Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan para hakim dan aparatur di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, misalnya dengan melakukan presensi secara manual tanpa menggunakan alat fingerprint scan.
"Pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan, dan melaporkannya kepada atasan masing-masing serta berkoodinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung," bunyi surat edaran itu lagi.
Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona
Adapun surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Hingga Selasa (17/3/2020), pemerintah menyebutkan bahwa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Sebanyak 9 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah.
Selain itu, terdapat tujuh orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.