JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita dua mobil Toyota Alphard milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
Dua kendaraan tersebut merupakan hasil penggeledahan dari sebuah apartemen di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) malam.
"Kemarin ada proses penggeledahan di suatu tempat, penyidik dapat dua mobil," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Penyitaan aset para tersangka dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut yang sebesar Rp 16,81 triliun.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Jiwasraya ke Penuntut Umum
Febrie menuturkan, penyitaan aset akan berhenti apabila nilainya sudah mencapai kerugian negara.
Namun, tak menutup kemungkinan penyitaan dilakukan terkait dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka.
"Kalau sampai Rp 16,81 triliun, stop kita, kerugian negara sebatas itu, tapi enggak tahu kalau TPPU rekan-rekan penyidik ada kepentingan," ujarnya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Periksa 22 Pemilik SID yang Diblokir Terkait Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.